Tukang Parkir Cabuli Anak Teman Dekatnya, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung menuntut Dadang S Manaf (56) warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung dengan penjara selama 12 tahun.
Jaksa Yessie Indra Anggun Dwi Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 12 Juli menuntut Dadang 12 tahun penjara lantaran diduga terbukti mencabuli TI (7) yang tak lain adalah anak teman dekat wanitanya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadang S Manaf selama dua belas tahun penjara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa Yessie Indra Anggun Pratiwi.
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Dadang subsidair tiga bulan penjara.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Obat Pelangsing, Jaksa Tetap Pada Tuntutan: Dia Mengakui Perbuatannya
Jaksa menyatakan Dadang alias Endang bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama.
Dalam dakwaan jaksa disebut kejadian tersebut bermula pada Oktober 2021. Ketika di rumah aman UPTD Dinas PPA Lampung, TI bercerita bila ia mengeluh sakit.
Setelah dikorek, TI akhirnya bercerita bila ia dicabuli oleh Dadang, yang tak lain adalah teman dekat ibu korban. Kejadian tersebut dilakukan berulang kali. Termasuk Dadang juga melakukan sodomi terhadap TI bocah perempuan itu.
Dalam menjalankan aksinya, Dadang mengancam korban bahkan tak segan memukulnya bila TI melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Diancam Akan Dibunuh, Remaja Asal Way Kanan Ini Berulang Kali Jadi Korban Pencabulan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Lampung, Dadang kemudian ditangkap. Berdasarkan visum et repertum Nomor: R/VER/136/X/Kes.22/2021/Rsb tanggal 27 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh dr.Chatrina Andryani,Sp.FM.,MH. Terdapat luka di selaput dara korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: