Dikebut, Finalisasi Raperda Dana Talangan Pilgub Lampung
FOTO IST. Watoni Noerdin. --
Politikus PDI Perjuangan itu, menyebutkan dalam Perda ini nantinya akan mengatur secara teknis siapa yang dimandatkan terhadapkan penyediaan dana cadangannya.
“Ada mekanismenya semua. Jadi tentang peruntukannya, tentang penanggungjawab, sumbernya, mekanisme, dan pertanggungajawaban diatur dalam perda itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Gerakan Koperasi, Pemkot Metro Dorong UMKM Naik Kelas
Watoni mengungkapkan di dalam permendagri itu juga ada sinyal, kebutuhan anggaran baik secara keseluruhan maupun cadangan bisa ditanggung seutuhnya oleh Pemprov Lampung.
Komisi I DPRD Lampung tetap menyarankan agar kebutuhan anggaran Pilgub 2024 dilakukan dengan dana cost sharing.
“Saran, kami memang cost sharing. Karena sesuai dengan semangat Bung Karno gotongroyong. Maka ini akan menjadi tanggungjawab secara bersama. Semangatnya juga pada akhirnya menciptakan pemilu dan pilkada yang berkualitas dan bersih,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bahwa tadi itu pihaknya diundang oleh Komisi I DPRD Lampung terkait kebutuhan anggaran dari masing-masing instansi, soal dana Pilkada 2024.
BACA JUGA:Terkait Penjualan Minyak Curah, Pemkot Akan Koordinasi dengan Bulog
"Tadi juga membahas Raperda dana cadangan untuk Pilgub itu, dan nanti akan dibahas di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah," kata Khoir sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah via WAG. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: