Spesialis Pencuri Blower AC Minimarket

Spesialis Pencuri Blower AC Minimarket

Satuan Reskrim Polsek Kotabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUPidana--

BACA JUGA:Begini Cara Menyembuhkan Kesemutan

Tersangka Herli Diansyah(34) berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Kotabumi Kota saat berada di Jalan Ibrahim Paseban Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara(Lampura), sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa, 19 Juli 2022.

Warga Jalan Ibrahim Paseban Keluarahan Kotabumi Udik tersebut, diamankan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 318/VI/2022/POLDA LAMPUNG/Sek KTB KOTA, tanggal 28 Juni 2022, tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Wahyono, warga Jl. Punai Indah Nomor 75 RT/RW 001/001 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamata Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi membenarkan pihaknya meringkus seorang tersangka Curat.

Dari peristiwa tersebut, lanjutnya, lalu korban melaporkan ke Polsek Kotabumi Kota, dengan mengalami kerugian 1 buah Blower AC Merk DAIKIN yang ditaksir senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).

BACA JUGA:Hati-hati Kejahatan Hipnotis Bergentayangan, Terbaru Siswa MTs Jadi Korban

"Korban ini berkerja di Minimarket. Pelaku mengambil blower AC berada di atap mini market tersebut. Sehingga, kita tangkap berikut barang buktinya," kata Ipda Sulyadi, seraya mengatakan, peristiwa itu terjadi di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta 2 Kota Alam, sekitar pukul 22.15 WIB, pada 28 Juni 2022 silam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: