KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan, Satu Perusahaan Asal Lampung

KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan, Satu Perusahaan Asal Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahap Penyelidikan ketahap Pemberkasan.

Dari total 27 perusahaan terlapor, satu diantaranya ada di Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut, diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

"Dengan demikian, kasusnya dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Gopprera dalam keterangan persnya Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Setelah Dapat Ijazah SMA, Andika Kangen Band Bersiap Kuliah Hukum

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan," tambahnya.

BACA JUGA:BPOM Intruksikan Produk Es Krim Haagen-Dazs Ditarik, Ini Penyebabnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

"Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," pungkasnya. (*)

Berikut perusahaan terlapor dalam perkara tersebut

BACA JUGA:Berkhianat kepada Negara, Satu Prajurit TNI AD Yotam Bugiangge Bergabung dengan KKB

1. PT. Asian Agro Agung Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: