Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa

Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa

Terdakwa Subadran (48) eks Kepala Pekon (desa) Purworejo, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu menjalani sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2019, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 21 Juli 2022. (Foto M. Tega--

BACA JUGA:Ini Penyebab Kematian Pria Paro Baya yang Ditemukan Meninggal Dunia di Way Kandis, Ternyata..

Kerugian negara sebesar Rp200 juta tersebut, kata jaksa Martin Josen Saputra hanya dinikmati terdakwa Subardan.

Alasan ia korupsi dalam dakwaan lantaran gaji kecil.

"Yang menikmati adalah terdakwa semua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari gaji yang diterima perbulannya sebagai Kepala Pekon Purwodadi," tandas jaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: