Banyak Kasus Narkoba, Kajati Perintahkan Kajari Tuntut Maksimal Pengedar

Banyak Kasus Narkoba, Kajati Perintahkan Kajari Tuntut Maksimal Pengedar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto memberikan penjelasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung di kantor Kejati Lampung, Jumat 22 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlamp--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus narkoba menjadi perkara pidana umum terbanyak yang ditangani Kejati Lampung. 

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2022, ada 99 perkara narkoba yang ditangani Kejati.

"Perkara narkoba ada 99 dan ini perkara pidana umum tertinggi di Lampung," kata Kajati Nanang saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. 

Nanang mengaku heran meski sudah dituntut tinggi, namun kasus narkoba masih saja masuk ke kejaksaan.

BACA JUGA:Penjual Aqua Palsu Ditangkap, Begini Kronologinya

"Kita berupaya meminimalisir, tapi makin hari meningkat. Dihukum tinggi tidak bikin jera. Kita sudah maksimal dalam hal penuntutan, tapi kasus narkoba ada terus" kata mantan Kajati Nusa Tenggara Barat tersebut. 

Karena itu, ia mengajak media dan masyarakat membantu memerangi peredaran narkoba.

Tak hanya itu, Nanang juga menginstruksikan para Kajari di daerah untuk menuntut maksimal bila ada perkara narkoba yang terdakwanya adalah pengedar atau bandar.

"Untuk pengedar atau pemasok tidak ada ampun. Saya sudah instruksikan para Kajari di daerah dituntut maksimal," tegas Kajati Nanang.

BACA JUGA:Harap-Harap Cemas, Siapa yang Akan Jadi Tersangka Kasus Kematian Napi Anak di LPKA?

Setiap perkara yang masuk, Nanang mengatakan jaksa harus memiliki keyakinan bila tindak pidananya harus bisa dibuktikan. 

"Yang masuk pengadilan harus terbukti, jaksa harus memiliki keyakinan itu. Soal vonis bebas itu di luar kewenangan kami, tapi pasti kami kasasi," ungkapnya.

Selain narkoba, perkara kedua tertinggi yakni TPUL 82 kasus, Oharda sebanyak 52 kasus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: