Dua Residivis Transaksi Narkoba, Ini yang Diamankan Polres Lampung Utara

Dua Residivis Transaksi Narkoba, Ini yang Diamankan Polres Lampung Utara

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG UTARA - Unit Reskrim Polsek Bungamayang mengamankan satu paket besar sabu dan 14 paket siap edar.--

LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara, meringkus dua residivis sekaligus dalam kasus narkoba di perumahan area kelompok 10 Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 17.50 WIB.

Keduanya yakni IS (35), warga Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang; dan ZA (34), warga Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga masyarakat kepada pihak polsek.

Tentang adanya pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba di rumah IS.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Kandangkan Tujuh Sepeda Motor Berbagai Jenis

"Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kita turunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mapping sasaran,  anggota pun memperoleh kebenaran informasi dan melaporkan kepada Kapolsek," bebernya, Minggu 24 Juli 2022.

Sekitar pukul 17.50 WIB, sambungnya, dilakukan penggerebakan TKP di rumah terduga IS dan mendapatkan terduga IS sedang bersama ZA dengan sejumlah barang bukti yang ada.

Berupa satu paket besar kristal diduga sabu-sabu, empat belas paket kecil bruto 11,28 gram, satu unit HP Reno 7 warna orange, tiga Unit HP Nokia warna hitam, satu buah kotak permen mentos, dua buah plastik klip, satu buah kaca pirek, satu buah tas pinggang kulit warna coklat, satu buah dompet warna hitam.

BACA JUGA:Dibuka, Lowongan Kerja untuk Menjadi Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas di Pesawaran

Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 275.000, KTP An. Z dan SIM C, dua ATM Bank BNI.

"Mereka langsung kita amankan ke Mapolsek Bunga Mayang. "Setelah kita dalami terhadap keduanya, diketahui bahwa terduga pelaku IS  tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa (narkoba) dan terduga ZA terkait kepemilikan senjata api ilegal, keduanya merupakan residivis," imbuh Adeka.

Untuk penyidikan selanjutnya, kata dia, kedua terduga pelaku berikut barang bukti, dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

"Kasus masih di kembangkan lebih lanjut. Kita juga sudah koordinasi dengan Satnarkoba Polres Lampura, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: