Kursi di DPRD Berpotensi Berkurang, KPU Pesawaran Siapkan Dua Skema Ini
Jumlah kursi di DPRD Pesawaran berpotensi berubah. --
Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino menambahkan, pasal 191 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
BACA JUGA: Bolos Sekolah, Dua Sejoli Masuk Losmen, Lalu...
"Pemilu serentak rencananya diagendakan Februari 2024. Dan berdasarkan Undang- Undang Nomor 7, DAK2 diserahkan ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemilu atau jika dihitung mundur, diserahkan Oktober tahun ini," papar Yatin P. Sugino.
Menurut Yatin, DAK2 merupakan rujukan bagi KPU untuk menentukan jumlah kursi di DPRD pada pemilu 2024 mendatang.
Tentunya jika pada Oktober 2022, pemutakhiran data kependudukan menghasilkan jumlah di range 400 sampai 500 ribu jiwa, konsekuensinya jatah kursi di DPRD Pesawaran tinggal 40.
BACA JUGA: Seminar Nasional UIN Raden Intan Lampung, Perjuangkan KH Ahmad Hanafiah Sebagai Pahlawan Nasional
"Ya pasti akan berkurang (alokasi kursi DPRD) jika data kependudukan masih sama dengan saat ini. DAK2 itu menjadi rujukan KPU Untuk menentukan jumlah alokasi kursi di masing masing kabupaten/kota," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: