Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung

Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.

Rizki awalnya ditangkap atas dugaan perbuatan cabul dengan korban ZK (13). Pencabulan terhadap pelajar SMP itu dilakukan sebanyak tiga kali. 

"Tersangka diamankan polisi dirumahnya pada Jumat, 25 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,’ kata Iptu Hasbullah. 

Penangkapan menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban ke  Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022.

Rizki disangkakan melanggar pasal 76 d uncto pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: