Tabrak Kerbau di JTTS, Pengguna Jalan Tol Laporkan Pengelola ke Polres Tulang Bawang Barat

Tabrak Kerbau di JTTS, Pengguna Jalan Tol Laporkan Pengelola ke Polres Tulang Bawang Barat

(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Adapun Pasal 87 dan 92 berbunyi:

Pasal 87:

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 92:

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Atas dasar itulah, pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam bertugas kepada Kepolisian Polres Tubaba.

"Saya sudah berupaya maksimal mungkin agar mediasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan namun faktanya harus kami laporkan kepada pihak berwajib," terang Rifki lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: