Diam-Diam Masuk Kamar Istri Sirinya, Pria Ini Bersembunyi di Kolong Ranjang tanpa Busana lalu Dianiaya
Ilustrasi penganiayaan-istimewa-raselnews.com
“Tersangka tidak mengetahui kalau ibunya telah menikah secara siri dengan korban,” jelas Iptu Emi Suhaimi.
Kendati demikian atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polsek Purbolinggo guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Emi Suhaimi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: