Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Ketentuannya
Mendagri Tito Karnavian. FOTO INSTAGRAM @TITOKARNAVIAN--
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Lima Orang, Ini Barang Buktinya
Untuk anak usia 6-12 tahun harus didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selanjutnya, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Tempat ibadah (masjid, musala, yereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
BACA JUGA: Pesilat Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Dalam Pomprov 2022
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 juga diatur kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga.
Pada PPKM level 1, kegiatan di pusat kebugaran diizinkan buka dengan kapasitas maksimal persen.
Sementara untuk resepsi pernikahan, diizinkan 100 persen dari kapasitas. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi umum dan kendaraan sewa, pada PPKM level 1 diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: