Terlilit Hutang Miliaran Rupiah, Ini Penjelasan Oknum Bidan Nekat Gelapkan Mobil Rental

Terlilit Hutang Miliaran Rupiah, Ini Penjelasan Oknum Bidan Nekat Gelapkan Mobil Rental

Pelaku Penggelapan Mobil : Oknum bidan berinisial DA (43) tahun warga Telukbetung yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental diamankan petugas kepolisian Polsek Telukbetung Selatan, Rabu 3 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – DA (43) oknum bidan yang diamankan polisi lantaran menggelapkan mobil rental mengaku terlilit hutang miliaran.

Maka dari itu DA terpaksa melakukan penggelapan itu karena terlilit hutang pribadi dirinya.

Oknum bidan DA yang berlamat di Jalan Selamet Riyadi, Bumi Waras, Bandar Lampung ini terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya terpaksa melakukan penipuan dan penggelapan mobil karena terlilit utang pribadi sebanyak Rp 1 Miliar dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, " kata DA, Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:Gelapkan Mobik Rental, Oknum Bidan Diringkus oleh Polisi

DA mengaku awalnya melakukan penipuan dan penggelapan mobil ini ingin coba-coba lalu karena kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang pribadi jadi kebiasaan penipuan dan penggelapan mobil.

Kemudian, ia mengajak teman untuk bekerjasama melakukan penipuan dan penggelapan mobil salah satunya HR  (28) warga Perum Taman Gading Jaya, Bandar Lampung, untuk melancar aksinya. 

Bidan Gelapkan Mobil

Polisi berhasil meringkus seorang oknum bidan berinisiak DA dan rekannya HR karena menjadi pelaku penadah dan penggelapan mobil.

Berhasilnya pengungkapan ini berkat kerjasama antar Polresta Bandar Lampung dengan Polsek Teluk Betung Selatan.

BACA JUGA:Salah Paham Antar Tetangga, Celurit Mengayun

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, diamankannya DA dan HR ini karena menggelapkan mobil rental yang ia sewa selama 10 sampai 15 hari dari beberapa pengusaha rental mobil.

Kemudian DA membayar uang muka rental mobil ini dengan nilai sebesar Rp 1 sampai Rp 4 juta, lalu menggadaikannya kepada penadah mobil berinisial HR.

“Satu mobil digadaikan sebesar Rp 25 sampai 30 juta rupiah,” kata Ino, Rabu 3 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: