Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dirpidum Sebut Pemeriksaan Masih Akan Berlanjut
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memimpin penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Penyampaian perkembangan kasus tembak menembak yang menewaskan Brigadir J itu berlangsung pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Irjen Dedi Prasityo dalam menyampaikan perkembangan kasus tersebut didampingi Dirpidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Adri Rian dan Karo Penmar Brigjen A. Ramdhan.
Di awal pembukaanya, Dedi mengatakan akan menyampaikan dua hal. Pertama, terkait penetapan tersangka kasus tembak menembak di Durian Tiga yang akan disampaikan Dirpidum Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri
"Saya akan menyampaikan satu hal lagi ini komitmen pak kapolri. Akan membuka kasus ini secara terang benderang namun demikian kami mohon untuk bersabar karena semuanya masih berproses," ujar Dedi, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurut Dedi, asas ketelitian, kehati-hatian, kecermatan, dan proses pembuktian secara ilmiah merupakan standar oprasional dan prosedur tim khusus (timsus) yang ditunjuk Kapolri.
Sementara, Dirpidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Adri Rian mengatakan, berdasarkan rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang telah dilakukan sejauh ini oleh tim, khususnya dari mabes polri, telah memeriksa 42 saksi.
Para saksi yang telah diperiksa tersebut di dalamnya ada ahli-ahli. Baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metodologi balistik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Penanganan Tewasnya Brigadir J Masih Sesuai Jalur
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat buti, baik alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboraturim forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," terangnya.
Dari hasil penyedikikan tersebut, lanjut Adri, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa di beberapa hari kedepan," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: