Setelah ACT, 176 Lembaga Dibidik Karena Diduga Salahgunakan Donasi

Setelah ACT, 176 Lembaga Dibidik Karena Diduga Salahgunakan Donasi

Dittipideksus Bareskrim Polri dalam dugaan penyimpangan donasi yang dilakukan 176 lembaga kemanusiaan. --

Surat keputusan tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

Pemotongan tersebut juga dikuatkan dengan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh empat petinggi ACT yang menjadi tersangka. 

Penyimpangan dana donasi Boeing tersebut antara lain Rp10 miliar mengalir ke Koperasi Syariah 212 untuk pembayaran utang. 

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Andri Sudarmaji, Rabu 3 Agustus 2022. 

Kombes Andri Sudarmaji menuturkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri masih mendalami aliran-aliran dana ke pihak terkait. 

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS).

Ini terkait dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah, pemeriksaan dilakukan Senin, 1 Agustus 2022. 

Di mana, Koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Kombes Nuruzl Azizah, dalam konferensi pers, Selasa 2 Agusus 2022.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola ACT. 

Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.

Diketahui, sejak tahun 2005 sampai 2020, ACT menerima donasi hingga Rp 2 triliun. Sebanyak 25 persen atau Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total yang didapat ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 mencapai Rp 2 triliun.  

”Dan dari Rp 2 triliun ini, donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: