Setelah ACT, 176 Lembaga Dibidik Karena Diduga Salahgunakan Donasi
Dittipideksus Bareskrim Polri dalam dugaan penyimpangan donasi yang dilakukan 176 lembaga kemanusiaan. --
Brigjen Amad Ramadan mengungkapkan, pemotongan dengan alasan dana operasional.
ACT sudah melakukan pemotongan sejak tahun 2015 hingga 2019. Nilainya mencapai 20-30 persen.
Kemudian sejak 2020 hingga saat ini pemotongan mencapai 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, berdasar opini komite dewan syariah Yayasan ACT," sebut Brigjen Ahmad Ramadhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: