Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 6 Gram Sabu- Sabu

Polres Lampung Timur Amankan Pembawa 6 Gram Sabu- Sabu

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti sabu-sabu dari tersangka FR. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan FR (40), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih. Diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat 6,05 gram. Kemudian,  sebundel plastik klip bening, sebuah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu, serta satu buah tas selempang kecil.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban. 

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 11.30 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.

BACA JUGA:Sempat Lama Berkarir di Lampung, Ini Profil Brigjen Benny Ali yang Terkena Mutasi Buntut Tewasnya Brigadir J

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan KN (27), warga Kecamatan Jabung, yang terlibat kasus Narkoba, Jumat 29 Juli 2022 lalu. Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong).

Tiga  hari sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan HA (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian alat hisap (bong) dan sebuah korek api gas.

Sepekan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, SY (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan DA (22) warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Kedua tersangka di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Minggu 17 Juli 2022 pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Profil dan Biodata Irjen Syahardiantono yang Kini Menjabat Kadiv Propam Polri Menggantikan Irjen Ferdy Sambo

Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kriatal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Lalu, 2 buah plastik klip bening sisa pakai dan alat hisap (bong).

Masih di bulan Juli, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka.  Masing-masing, WE (39) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur, FD (23) warga Kecamatan Melinting dan HE (42) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.  

Iptu Suhery menjelaskan,  tersangka WE diamankan di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Kamis 14 Juli 2022 pukul 18.00 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 20 plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotia golongan 1 jenis sabu-sabu seberar 2,83 gram.

Selanjutnya, tersangka FD diamankan di wilayah Kecamatan Melinting, pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: