Tiga Hari, 2 Pengedar Narkoba Diringkus

Tiga Hari, 2 Pengedar Narkoba Diringkus

Kurun waktu tiga hari, sebanyak 2 Pengedar Narkoba berhasil diringkus Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kurun waktu tiga hari, sebanyak 2 Pengedar Narkoba berhasil diringkus Polres Tulang Bawang.

2 pengedar narkoba tersebut, diringkus aparat Polres Tulang Bawang di dua lokasi berbeda : Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Margo.

Pelaku pertama yakni Murad Bobi (34), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Pelaku itu di tangkap pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. 

BACA JUGA:Spesialis Bajing Loncat Curi Brankas Besi Milik Perusahaan di Lampung Pakai Avanza Sewaan

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti (BB) 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram.

Kemudian, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda dengan berat bruto 0,56 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.

Pelaku lain yang ditangkap yakni Angga Rawijaya (31), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.

Dia diringkus aparat Polres Tulang Bawang pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di wilayah Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo. 

BACA JUGA:Minta Seleksi Bawaslu Lampung Diulang, Aktivis Perempuan Surati Bawaslu RI

Dari pengedar barang haram ini, polisi menyita barang bukti (BB) 40 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

Kemudian, tiga bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), dua unit hadphone (HP), uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan dua buah dompet.

Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan personelnya di wilayah Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Margo.

"Petugas mendapat informasi jika dua lokasi penangkapan para pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, kemudian penggerebekan ternyata benar," kata AKP Aris, Minggu 7 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: