Fakta Baru, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Digunakan Oleh Pelaku Lain

Fakta Baru, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Digunakan Oleh Pelaku Lain

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.IDKuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), Muhammad Burhanuddin buka-bukaan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Terbaru, Kuasa hukum Bharada E membongkar fakta terkait luka di jari tangan kanan Brigadir J.

Menurut Burhanuddin, berdasar pengakuan Bharada E, luka di tangan kanan Brigadir J disebabkan tembakan senjata berjenis HS-9 miliknya sendiri.

Ternyata, senjata Brigadir J digunakan pelaku penembakan lain untuk alibi agar terkesan ada baku tembak.

BACA JUGA: Soal Kematian Brigadir J, Bharada E Sebut Tidak Ada Baku Tembak, Kuasa Hukum Beber Kronologinya

"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J, Red) dipakai untuk tembak jari kanan itu,"  sebut Burhanuddin kepada awak media, di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022. 

Menurut Burhanuddin, selain jari, senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuh Burhanuddin seperti dilansir Pmjnews.com, Senin 8 Agustus 2022. 

Sebelumnya, didampingi kuasa hukum baru Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tersangka penembakan Brigadir J ini juga mengajukan perlindungan ke LPSK.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Bareskrim Polri Soal Penahanan Brigadir RR Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Menurut kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ini untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka,” kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.  

Deolipa menegaskan penunjukan dirinya dan tim sebagai kuasa hukum baru Bharada E.

"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka, oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," imbuh Deolipa Yumara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: