Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi

Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi

BACA JUGA:Putri Candrawathi Perdana Muncul Ke Publik, Warganet: Beda Orang Ini!

Pada kasus tersebut, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal juga dijadikan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.

 BACA JUGA:Sembilan Kasus Berhasil Dimediasi PN Tanjungkarang, Perkara Perceraian Jadi 'PR'

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ucap Andi Rian.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Fakta Baru, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Digunakan Oleh Pelaku Lain

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal klaim pengacara Bharada E bahwa baku tembak polisi hanya rekayasa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn