Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka terkait penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo itu dikarenakan mantan Kadiv Propam Mabes Polri menjadi penyuruh atau yang memberi perintah Bharada RE, Brigadir RR dan Brigadir KM untuk melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dari perannya itu, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Karena Bareskrim Polri melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari awal laporan dari pihak Brigadir J ini ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022, tim yang sudah dibentuk melakukan pekerjaannya.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan tak Ada Baku Tembak, Ini Perintah Irjen Ferdy Sambo Kepada Bharada E

"Kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan autopsi dilakukan Forensik Polri, kita cek hasilnya bagaimana tembakannya bagaimana, sehingga dari TKP kemudian kita olah TKP, berusaha mencari DNA dan sidik jari aktifitas dari lima orang yang ada dirumah itu," jelasnya, Selasa 9 Agustus 2022.

Aktifitas pencarian sidik jari dari lima orang yang ada dirumah itu seperti sidik jari milik Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo, Brigadir Ricki dan Richar Eliezer juga korban Brigadir J.

"Dari awal laporan itu dibuat oleh kuasa hukum Brigadir J pada tanggal 18 Juli 2022 pihak kami sudah mulai bergerak, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ada 47 saksi diperiksa terkait perkara ini dan kemudian pihaknya juga memperoleh beberapa kendala yang ditemukan. "Dan alhamdulillahnya Bharada E ini ingin mengaku terkait peristiwa itu. Dari pengakuan ini lah kami menemukan fakta lain mengenai peran dari Irjen Pol FS (Ferdy Sambo)," katanya.

Dalam pengakuannya itu, Bharada RE (Richard Eliezer) menjelaskan bahwa dirinya turut melihat aksi penembakan kepada korban Brigadir J, dan juga disitu ada tersangka lainnya Brigadir RR yang perannya turut menyaksiakan penembakan korban.

"Lalu juga ada Brigadir KM turut membantu menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan peran dari Irjen Pol FS ini menyuruh dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah terjadi tembak menembak," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: