Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Bilang Begini

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Bilang Begini

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut membuat dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi gugur. "Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu," kata Kamaruddin dilansir dari JPNN, Selsa 9 Agustus 2022.

Kamaruddin bahkan bakal memproses hukum pihak-pihak yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. "Itu, kan, saya ungkapkan di Bareskrim Polri, siapa yang berani mengatakan tembak menembak siapa yang berani (bicara soal adanya) pelecehan seksual akan saya tuntut. 

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

Kapolri mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa 9 Agustus 2022 pagi tadi. "Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: