Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

Selain Pasal 340, Ferdy Sambo pun disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

BACA JUGA:Bareskrim Sita 6 Barang Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum

Pasal 338 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP

Kedua pasal itu lantas di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ada pun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Bilang Begini

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

BACA JUGA:Waduh! Potensi Pajak Kabupaten/Kota Berpotensi Bocor

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: