Tim Inafis Tenteng Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?

Tim Inafis Tenteng Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Dari perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa terdapat 4 tersangka atas tewasnya Brigadir J yang dijerat dengan dengan pasal 340 subsider pasal 338, junto pasal 55, 56 KUHP hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Dalam kejadian tersebut terdapat 5 orang dan korban Brigadir J, yang salah satunya ibu Putri Chandrawathi,” ungkap Komjen Agus.

Usai melakukan penyelidikan terkuak peran-masing-masing tersangka baik Bharada RE, Brika RR, KM dan Irjen Pol FS yang ketahui pembuat skenario tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Bareskrim Sita 6 Barang Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum

Komjen Agus menerangkan, untuk Putri Candrawathi sendiri yang merupakan istri dari Ferdy Sambo kini masih dalam penyelidikan pihak timsus.

Selain itu dalam penyelidikan yang dilakukan pun terungkap bahwa Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Namun, penembakan tersebut atas perintah Ferdy Sambo, di mana setelah itu Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.

Hal tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo guna memperkuat skenarionya bahwa telah terjadi aksi Polisi tembak Polisi antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Bilang Begini

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh timsus yang bentuk pihak Polri, terungkap bahwa Ferdy Sambo menembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali kali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mejelaskan bahwa tak benar bila ada aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: