Iklan Bos Aca Header Detail

Ari Saputra Resmi Ajukan Gugatan PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan

Ari Saputra Resmi Ajukan Gugatan PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan

--

1. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Sesuai dengan Pasal 10 huruf a Undang Undang No 30 Tahun 2014 yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; 

2. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan asas tertib penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara; objek gugatan yang dilakukan tanpa adanya kejelasan 18  dasar hukum, tanpa surat keputusan yang memadai, melabrak banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan diatas, jelas melanggar asas tertib penyelenggara Negara; 

3. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan jaminan penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga yang dijamin oleh peraturan Perundang-Undangan; 

4. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan asas kepentingan umum. Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: “Yang dimaksud dengan asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminasi”; 

5. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan asas keterbukaan. Penjelasan Pasal 10 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan: “Yang dimaksud dengan asas Keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara”; 

6. Bahwa sesuai dengan 10 huruf e Undang Undang No 30 Tahun 2014 Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang 19  mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampur adukkan kewenangan; 

7. Bahwa objek gugatan bertentangan dengan asas proporsionalitas. Sesuai dengan Pasal 3 Angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Asas Proporsionalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara. 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut: 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra;

3. Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra;

4. Mewajibkan tergugat untuk merehalibitasi/mengangkat kembali penggugat dalam posisi semula sebagai Anggota DPRD Way Kanan masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra;

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: