Polisi Ungkap Kasus Judi Koprok di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kasus Judi Koprok di Lampung Timur

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti judi koprok yang diamankan Polres Lampung Timur. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polsek Way Jepara, LAMPUNG TIMUR mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok.

Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Way Jepara mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, PO (52) dan FB (21) warga Kecamatan Way Jepara.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian koprok di wilayah Desa Sumberrejo Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi itu, personil gabungan Tekab 308 Polsek Way Jepara dan Polres Lamtim melakukan penggrebekan, Kamis 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bintang Wanita

Dari penggrebekan itu, personil gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal dan uang tunai puluhan ribu rupiah.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Jalaludin.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok, 20 Juni 2022 lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 4 tersangka. Masing-masing, SB (43) dan SP (42) warga Kecamatan Sekampung. Kemudian, SJ (54) warga Kecamatan Bumi Agung dan RZ (40) warga Kecamatan Sukadana.

BACA JUGA:Presiden Rusia Vladimir Putin Pasang Badan Dukung Sambo, Ini Alasannya

Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di gubug areal perkebunan jagung Desa Sambikerto Kecamatan Sekampung, Senin 20 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan informasi itu, sejumlah personil Polsek Sekampung melakukan pengintaian. Benar saja, di gubug tersebut terdapat sejumlah orang yang sedang bermain judi jenis dadu koprok HP.

Selanjutnya, personil 308 Polsek Sekampung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 4 tersangka. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 6 buah dadu domino, selembar karpet, 1 unit HP dan uang tunai Rp140 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: