Lagi! Dua Tersangka Korupsi PSN Bendungan Margatiga Dilimpahkan ke Kejari Sukadana Lampung Timur
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi PSN Bendungan Margatiga ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur pada 22 Oktober 2025. Foto/Leo Dampiari--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung kembali menetapkan dua orang tersangka perkara korupsi PSN Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Tersangka berperan sebagai calo dan turut serta dalam merugikan keuangan negara senilai Rp43 miliar.
Pengembangan perkara dugaan korupsi PSN Bendungan Marga Tiga Lampung Timur oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terus berlanjut, dan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka diketahui bernama Hasanudin dan Ridwan. Keduanya merupakan warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah dilimpahkan dari Penyidik Polda Lampung ke Penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Perkara Proyek PSN Margatiga, Otak Pelaku Markup Tanam Tumbuh Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Penasehat hukum kedua tersangka menyampaikan, peran keduanya sebagai calo dan pemilik bibit tanaman yang dititipkan kepada para petani yang mendapatkan ganti rugi.
Sementara kerugian uang ditimbulkan kedua tersangka senilai Rp1,9 miliar dengan rincian tersangka Hasan senilai Rp600 juta dan tersangka Ridwan senilai Rp1,3 miliar.
Diketahui Polda Lampung sudah menetapkan 13 orang tersangka baik sudah menajalani sidang maupun masih pemeriksaan di polda lampung yakni sebagai berikut:
1. Alin Setiawan (divonis 8 tahun)
BACA JUGA:Otak Pelaku Markup Up Rp 43 Miliar Pada Perkara Proyek PSN Margatiga Segera Disidang
2. Okta Tiwi (divonis 8 tahun
3. Ilhamnuddin (divonis 8 tahun)
4. Hafiz (proges sidang)
5. Aan Roosman, Ketua BPN Lamtim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
