Tegas! Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda untuk Sikat Habis Kode 303

Tegas! Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda untuk Sikat Habis Kode 303

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan tersangka, Kapolri Jendral Listyo Sigit secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk memberantas habis kode 303.

Irjen Ferdy Sambo sempat diisukan terlibat dalam maraknya judi online di Indonesia. Sehingga, Kapolri memerintahkan untuk memberantas habis kode 303.

Perintah itu, disampaikan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.

Komjen Agus Adrianto memastikan, saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online.

BACA JUGA:Presiden Rusia Vladimir Putin Pasang Badan Dukung Sambo, Ini Alasannya

Hal ini dilakukan karena kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat yang beujung pada peningkatan kriminalitas.

"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," ujar Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, selain penertiban judi online, dirinya juga akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga akan kami sikat habis," tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Judi Koprok di Lampung Timur

Terpisah, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan Masyarakat.

"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu," tegasnya.

Dedi Prasetyo kembali menegaskan para pelaku judi online slot merupakan rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: