Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J Karena Ini

Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J Karena Ini

BACA JUGA: Tegas! Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kapolri Perintahkan Seluruh Polda untuk Sikat Habis Kode 303

Dalam kasus ini, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Brigadir Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

”Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

”Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Empat SMA di Lampung Lolos Sekolah Penggerak

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

”Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh RE atas perintaha FS,” sebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dilanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi baku tembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke dinding.

Berkali-kali untuk membuat kesana seolah telah terjadi baku tembak. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: