Kadernya Tersangka Korupsi, DPW Nasdem Lampung Yakin Tak Berpengaruh ke Suara Partai
FOTO DWI PRIHANTONO - Tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan salah satu anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Nasdem. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Lampung masih menunggu kronologis penangkapan salah satu kadernya di Lampung Timur. Diketahui anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem berinisial WY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung Aryanto Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu kronologi kasus ini dari DPD Partai Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Lampung Timur. Hal ini dilakukan agar DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung dapat mengetahui permasalahan secara jelas dan berdasarkan bukti.
"Kita masih menunggu kronologi dari Fraksi Nasdem Lamtim dan DPD Partai Nasdem di Lampung Timur, supaya masalahnya jelas dan berdasar bukti," kata Aryanto Yusuf kepada radarlampung.co.id Jumat 12 Agustus 2022.
DPW Partai Nasdem Provinsi lampung yang dikomandoi oleh Herman HN juga akan memastikan untuk segera dilakukan antisipasi dan langkah-langkah politik. Untuk memperkuat Partai Nasdem di Lampung Timur, partai besutan Surya Paloh ini tidak hanya bergantung pada ketokohan.
BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 15 Besar Nasional Versi Unirank
"Tapi kita juga punya jaringan yang cukup kuat. Sehingga mampu mempertahankan posisi dan meningkatkan elektabilitas suara partai," kata Aryanto Yusuf.
Diberitakan, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus korupsi. Salah satunya adalah politisi Partai Nasdem berinisial WY.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiga tersangka diduga telah melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGI) di Kecamatan Batanghari dan Sekampung tahun 2022.
Setiap desa mendapat P3TGI sebesar Rp 195 juta. Modusnya, tersangka WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem memerintahkan kepada TI dan SC untuk memungut uang dari para kepala desa penerima P3TGI sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa.
BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Indra Kenz Dijerat Pasal Ini dan Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam aksinya, ketiga tersangka telah meminta uang dengan paksa dari 10 desa dengan total Rp 169 juta.
Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi sejak Mei 2022. Kemudian, pada 11 Agustus 2022, Unit Tipikor memeriksa para tersangka. Setelah menjani pemeriksaan, WY, TI dan SC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157.050.000, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan sejumlah berkas.
"Penahanan dilaksanakan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugra, Kasat Reskrim AKP Johanes EP Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat 12 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: