Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Mulai Tanggal Ini
ILUSTRASI/FOTO FREEPIK.COM--
BACA JUGA: Serunya Citayam Fashion Week ala Lampung Barat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut kementerian melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
”Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022.
Jika dibanding dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Tiga zonasi tersebut terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Bali.
BACA JUGA: Eva Dwiana Bagikan 15 Umrah Ke Peserta Jalan Sehat di Kemiling
Kemudian zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Sementara, besaran tarif baru ojek online per zonasi terdiri dari:
Besaran biaya Zona I
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per kilometer (km)
- Biaya jasa batas atas Rp 2.300/Km
- Biaya jasa minimal antara Rp 9.250-Rp 11.500
BACA JUGA: Lakalantas di Tol Bakter Kembali Telan Korban, Dua Orang Meninggal Dunia
Besaran biaya Zona 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: