Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Lampung Timur Respons Begini

Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Lampung Timur Respons Begini

Anggota DPRD Lampung Timur Supriyono berharap pihak terkait mengambil langkah antisipasi pencabulan di kabupaten itu. --

BACA JUGA: Bergerak Jadi PTN-BH, Rektor Unila Minta Pemprov Lepas Hak Tanah Hibah Kota Baru

Sebab, terus Supriyono, dari berbagai kasus pencabulan yang terjadi, korbannya bersedia diajak keluar rumah oleh pelaku saat dihubungi melalui telepon.

"Harus diakui, saat ini sulit bagi orang tua dalam membatasi anaknya menggunakan telepon genggam. Namun, pengawasan harus tetap dilakukan," ujarnya.

Kepada aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur. 

"Sanksi tegas diharapkan menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," harap Supriyono.

BACA JUGA: Waduh, Wilayahnya Banjir, Peratin di Suoh Malah Tidak Tahu

Diketahui, sejumlah kasus pencabulan terjadi di Lampung Timur. Seperti dilakukan HN (40), oknum guru honor di salah satu SD Kecamatan Sekampung Udik. Korbannya adalah siswi di sekolah tempatnya mengajar.

Berdasar laporan orang tua korban dan hasil pemeriksaan saksi serta penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan HN, Senin malam, 1 Agustus 2022. 

Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tenaga pendidik pada 27 Juni 2022 lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan MZ (39), yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Labuhan Ratu.

BACA JUGA: Gara-gara Pil Ini, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Belum lama ini, Polsek Batanghari Nuban mengamankan AD (15), warga Kecamatan Batanghari Nuban karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen menjelaskan, AD diamankan karena disangka sebagai pelaku pencabulan terhadap AA (14), yang tinggal di kecamatan sama. 

Aksi pencabulan itu dilakukan AD yang masih bestatus pelajar SMP pada awal Agustus 2022.

Modusnya, AD menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajaknya ke luar malam. Korban yang sudah mengenal tersangka tidak menolak ajakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: