Tiga Pelaku Pemerasan di Pringsewu Modus Video Call Sex Ditangkap
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Pringsewu membongkar pemerasan dengan modus video call seksual. Hasilnya tiga warga ditangkap. Satu orang masih diburu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, ketiga warga yang diamankan adalah DD (23), ES (22) dan DS (31), warga Pringsewu.
”Ketiganya diamankan pada lokasi berbeda," kata Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Kali pertama, pihaknya mengamankan DS, di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu 13 Agustus 2022.
Selang 30 menit kemudian, DD dan ES diamankan dirumahnya masing-masing.
"Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil,” kata Iptu Feabo Adigo.
Iptu Feabo Adigo mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya hingga enam tahun," beber Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo.
Sebelumnya, anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabul Bu (15), siswi SMP yang tinggal di kecamatan sama.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.
"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Feabo.
Setidaknya tujuh kali, MJ (26), warga Gadingrejo mencabuli Bu (15), siswi SMP yang tinggal di Pringsewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: