Dapat Remisi HUT RI, Delapan Warga Binaan Rutan Krui Langsung 'Merdeka'

Dapat Remisi HUT RI, Delapan Warga Binaan Rutan Krui Langsung 'Merdeka'

Penyerahan SK remisi umum HUT RI ke-77 kepada WBP Rutan Kelas IIB Krui oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. FOTO DOKUMEN RUTAN KELAS IIB KRUI--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID -Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui bebas di hari kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022. 

Mereka mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI. Total ada 131 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi

Penyerahan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) kepada WBP Rutan Kelas IIB Krui itu dilakukan langsung oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal secara simbolis, usai upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, di lapangan Merdeka, Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah. 

Kepala Rutan Kelas IIB Krui M. Hendra Ibmansyah mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Kemenkumham, pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

BACA JUGA: Seorang Nenek di Desa Pekuncen Ikut Lomba 17-an, Netizen Ramai-ramai Beri Semangat

“Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya. Hal ini juga mengingat dengan peraturan yang berlaku,” kata Hendra Ibmansyah. 

Dari 131 WBP yang mendapat remisi umum (RU) sebagai 123 mendapat RU I dan delapan orang mendapat RU II. Mereka langsung bebas. 

WBP yang mendapat RU II ini adalah Agung Wijaya, remisi tiga bulan (kasus pencurian); Ahmad Cahya Dinata, remisi satu bulan (kasus penganiayaan) dan Darmawan remisi satu bulan yang terlibat kasus penadahan.

Kemudian, Desan Ozi Ahyari, remisi tiga bulan (kasus pencurian); Erlan Jaya, remisi dua bulan (kasus pencurian). 

BACA JUGA: Suami-Istri Politikus Ini Moncer di Survei Menjelang Pilkada Lampung 2024

Lalu, Ferdiansyah yang mendapat remisi dua bulan (kasus narkotika); Rohman Eka Ptastia, remisi tiga bulan (kasus perlindungan anak); dan Widi Sutedi, remisi dua bulan (kasus pencurian).

“Semua WBP yang mendapat RU II itu langsung bebas karena setelah mendapat remisi masa hukumannya telah habis,” papar Hendra. 

Hendra melanjutkan, WBP yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 ini merupakan WBP dari berbagai kasus tindak pidana.

Mulai dari pencurian, narkotika, perlindungan anak, penipuan, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: