Sutrisno Pelaku Pembacokan yang Disebut ODGJ Tidak Pernah Dirawat di RSJ

Sutrisno Pelaku Pembacokan yang Disebut ODGJ Tidak Pernah Dirawat di RSJ

RSJ Provinsi Lampung. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung menyingkapi soal pembacokan yang dilakukan oleh Sutrisno pernah dirawat sebagai pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

David, Humas RSJ Lampung menjelaskan bahwa tidak ada nama pasien bernama Sutrisno yang sempat atau dirawat di RSJ Lampung.

"Sampai hari ini belum ada informasi pelaku Sutrisno dibawa ke RSJ Daerah Lampung, "jelas David pada Kamis 18 Agustus 2022.

David menegaskan bahwa pihaknya untuk tahu apakah benar pernah dirawat disini, RSJ juga sedang menunggu data dari pihak keluarga. "Kalau pernah kesini dia pasti ada kartu berobatnya," tegas David.

BACA JUGA:Sutrisno Pelaku Pembacokan 5 Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Akui dengan Sadar Melakukan Perbuatan

Ditetapkan Tersangka Sutrisno pelaku pembacokan terhadap 5 orang keluarga di Sukabumi, Bandar Lampung, beberapa hari lalu kini telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.

Ditetapkannya Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap 5 orang di Sukabumi itu berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra  mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," jelas Dennis, Kamis, 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sudah Tayang Perdana, Ini 3 Hal Unik di serial She-Hulk: Attorney at Law

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka. 

"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku dugaan Orang dengan  gangguan kejiwaan (ODGJ) , Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: