Sutrisno Pelaku Pembacokan 5 Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Akui dengan Sadar Melakukan Perbuatan

Sutrisno Pelaku Pembacokan 5 Keluarga di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Akui dengan Sadar Melakukan Perbuatan

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sutrisno pelaku pembacokan terhadap 5 orang keluarga di Sukabumi, Bandar Lampung, beberapa hari lalu kini telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.

Ditetapkannya Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap 5 orang di Sukabumi itu berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra  mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," jelas Dennis, Kamis, 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sudah Tayang Perdana, Ini 3 Hal Unik di serial She-Hulk: Attorney at Law

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka. 

"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku dugaan Orang dengan  gangguan kejiwaan (ODGJ) , Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.  

BACA JUGA:21 UMKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen, Ini Langkah Agar Bisa Ikut Mengajukan

Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. 

"Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut bahwasanya yang bersangkutan ODGJ," tambah Kompol Dennis.

Ada beberapa tahapan atau langkah-langkah  yang akan dilakukan Polresta untuk menentukan kebenaran yang berkembang yakni ODGJ. 

Pemeriksaan intensif dan bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa. "Tentunya ada tahapan-tahapan dan langkah yang kami lakukan kepada pelaku ini. Tetapi kalau dia bukan ODGJ ya perlakuannya sama seperti tersangka," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: