Kasus Korupsi Bantuan Operasional KB, Tim Satuan Khusus Kejari Tanggamus Geledah Kantor PPPA, Dalduk dan KB

Kasus Korupsi Bantuan Operasional KB, Tim Satuan Khusus Kejari Tanggamus Geledah Kantor PPPA, Dalduk dan KB

Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggeledah sejumlah ruangan kantor Dinas, PPPA Dalduk dan KB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggeledah sejumlah ruangan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB). 

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, Kamis 18 Agustus 2022. 

Penggeledahan ini terkait korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021. Di mana, jaksa menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB, E sebagai tersangka

Berdasar pantauan Radarlampung.co.id, sejumlah berkas dimasukkan kedalam boks plastik warna putih dengan tutup berwarna hijau serta tas warna hitam.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB

Selanjutnya dokumen berkas itu dinaikkan ke mobil Inova dan dibawa oleh tim ke kantor Kejari Tanggamus.

Ruangan yang digeledah antara lain ruangan bidang keluarga Berencana (KB), ruangan kepala dinas serta ruangan lainnya. 


Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggeledah sejumlah ruangan kantor Dinas, PPPA Dalduk dan KB. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

Dari beberapa ruangan yang digeledah tersebut, dokumen berkas yang paling banyak diambil berasal dari ruangan bidang Keluarga Berencana ( KB) .

Tim satuan khusus Kejari Tanggamus melalui Kasi Pidsus Wisnu Hamboro didampingi Kasi Intel Yogie Verdika serta para anggota tim lainnya mengatakan, langkah penggeledahan dilakukan guna untuk menambah dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Bilang Begini

Dari penggeledahan itu, ada beberapa dokumen yang diambil untuk nanti dilakukan penyitaan terkait penanganan perkara pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus. 

”Nantinya dokumen-dokumen ini akan dijadikan alat bukti sebagaimana kewenangan kami di pasal 33 KUHAP. Kami diberikan mandat dan diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan,” kata Wisnu Hamboro usai melakukan penggeledahan. 

Saat ditanya dokumen apa saja yang diamankan, Wisnu Hamboro mengatakan, nanti akan diinventarisir dokumen dokumen yang  diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: