Dua Petani di Pesisir Barat Diamankan Polisi, Tuduhannya Ini

Dua Petani di Pesisir Barat Diamankan Polisi, Tuduhannya Ini

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi togel, di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat, Rabu (17/8).

Dua tersangka adalah SR (33) dan AR (48). Keduanya merupakan petani yang tinggal di Dusun Kota Tengah, Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan melalui Panit I Reskrim Ipda Kasiyono mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/A/592/VIII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/RES LAMBAR/POLDA LPG tertanggal 17 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Dua Jam Geledah Kantor Dinas PPPA, Dalduk dan KB, Ini yang Diambil Tim Kejari Tanggamus

Bermula ketika anggota reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapatkan infromasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis judi togel di Pekon Way Sindi. 

Mendapat informasi, anggota reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Ipda Kasiyono melakukan penyelidikan lebih lanjut, Rabu malam, 17 Agustus 2022. 

“Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan tersebut benar, bahwa para pelaku itu telah melakukan perjudian togel, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” kata Ipda Kasiyono.

BACA JUGA: Didatangi Polisi, Pelaku Judi Koprok Berhamburan, Tiga Ditangkap

Ditambahkan, penangkapan keduanya berawal saat SR sedang melakukan permainan judi togel bersama AR yang menjadi pemasang. 

Saat penangkapan, ditemukan satu lembar kertas yang bertulis rekapan judi togel dan uang sebesar Rp 23 ribu diduga digunakan oleh pelaku SR untuk bermain judi togel.

“Kita juga menemukan empat lembar potongan kertas putih bertuliskan rekapan judi togel dan uang sebesar Rp 19.000 yang diduga digunakan pelaku AR untuk judi togel,” sebut Ipda Kasiyono.

BACA JUGA: Jawab Pertanyaan Wali Kota Bandar Lampung, Mahasiswi FISIP Universitas Lampung Dapat Beasiswa

Dilanjutkan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara barang bukti yang disita terdiri dari satu unit ponsel, lima lembar potongan kertas warna putih berisikan rekapan nomor judi togel serta uang sebesar Rp 42 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: