Polisi Sita 396 Butir Excimer dari Dua Pengedar, Apa Itu Excimer?

Polisi Sita 396 Butir Excimer dari Dua Pengedar, Apa Itu Excimer?

FOTO HUMAS POLRES TULANG BAWANG - Polres Tulang Bawang menangkap dua pengedar excimer.--

TULANG BAWANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menyita 396 butir excimer dari dua orang pengedar di Kecamatan Banjar Agung. 

Dua orang pengedar tersebut yakni Dewa Gede Agung (23) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dan Redi Antoro (24) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Para pelaku peredaran gelap narkotika tersebut diamankan aparat kepolisian pada Kamis malam 18 Agustus 2022 di dua lokasi berbeda. 

Pelaku yang pertama ditangkap yakni Dewa Gede Agung. Ia diamankan sekira pukul 20.30 WIB, di lapangan Persada, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.  Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku Redi Antoro sekira pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Warga Makmur Jaya.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan dua pengedar obat excimer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Petugas kerap mendapat informasi jika ada pemuda yang sering menjajakan obat-obatan berbahaya.

BACA JUGA:Main Judi Remi Saat Hajatan, Warga Sekampung Diamankan

Dari tangan pelaku Dewa Gede Agung, petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi 148 butir obat excimer warna kuning. Sedangkan dari pelaku Redi Antoro, petugas menyita BB botol plastik berisi 248 butir obat excimer warna kuning dan satu botol plastik kosong warna putih.

"Total obat excimer yang disita oleh petugas kami dari dua pengedar yang ditangkap sebanyak 396 butir," kata AKP Aris, Minggu 21 Agustus 2022.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Sementara, dilansir dari Alodokter.com, excimer merupakan obat yang mengandung chlorpromazine (CPZ) atau suatu tranquilizer mayor. Obat ini akan menurunkan kadar suatu zat yang bermana dopamin dalam otak. Secara umum obat ini bersifat penenang dan memiliki efek anti psikotik. 

BACA JUGA:Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Menggunakan Kode QR Khusus Sempat Sebabkan Antrean

Jika digunakan tanpa aturan excimer akan menyebabkan kecanduan. Penggunaan obat ini terutama adalah untuk mengobati orang gangguan jiwa berat, terutama pasien dengan gejala psikotik. Excimer pada umumnya digunakan untuk mengobati pasien gangguan jiwa dan tidak boleh digunakan sembarangan. 

Pemakaian obat ini juga harus dengan pengawasan doker. Khususnya ahli ilmu jiwa atau psikiater. Penyalahgunaan dan memperjualbelikan excimer dengan tujuan non medis dan penelitian merupakan pelanggaran terhadap UU narkotika, dan dapat dijerat pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: