Napi Didakwa Kendalikan Ganja, Petugas Lapas Rajabasa Jadi Saksi

Napi Didakwa Kendalikan Ganja, Petugas Lapas Rajabasa Jadi Saksi

Petugas Lapas Rajabasa disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya

Hakim ketua Efiyanto kemudian juga bertanya bagaimana keamanan di dalam lapas, sehingga HP bisa masuk.

"Keamanannya gimana? Kok HP bisa masuk sih. Kasus kayak gini kan karena keamanannya kurang," kata Efiyanto.

Karena itu, ia berpesan kepada Muhammad Delfi agar perlu meningkatkan pengawasan di dalam lapas. 

Dari keterangan terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan dirinya nekat kembali menjual ganja 75 kg itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Sukar Didapat di Apotek, Obat Jenis Hexymer Masih Tersebar Luas di Toko Online

Bila laku terjual, kata Iwan, dirinya bisa mendapatkan uang Rp30 juta. "Saya jual ganja buat keperluan keluarga. Kalau laku (ganja 75 kg) saya dapat Rp30 juta," kata Iwan.

Iwan mengatakan, dirinya divonis 20 tahun penjara di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Iwan bercerita bahwa kasus awal dirinya juga sama yakni mengedarkan ganja seberat 108 kg. Iwan mengaku menyesal karena perbuatan keduanya itu. 

Diketahui dalam dakwaan jaksa, ia disangkakan menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas, dengan cara bekerja sama dengan seorang lainnya yang berada di luar penjara bernama Femby Alfember, untuk mendistribusikan paket ganja ke beberapa orang pemesan.

BACA JUGA:Sukar Didapat di Apotek, Obat Jenis Hexymer Masih Tersebar Luas di Toko Online

“Berawal terdakwa yang sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Rajabasa membutuhkan uang, lalu terdakwa menghubungi saksi Femby Alfember via chat WhatsApp, sekitar Desember 2021 dengan mengatakan bahwa ia butuh uang dan meminta saksi Femby Alfember membantunya mencari uang dengan menjadi gudang sementara, dan menjadi perantara dalam jual beli ganja kering. Dan terdakwa menjanjikan akan memberikan upah perkilonya sebesar Rp200 ribu,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

Daun haram puluhan kilo itu diketahui didapat oleh Iwan Kurniawan dari seorang kurir bernama Teuku yang menghubunginya melalui ponsel, pada sekira Maret 2022 lalu, dengan upah yang dijanjikan sebesar total Rp89,5 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: