Deolipa Klaim Kantongi Data Pelaku Konsorsium 303
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara--
BACA JUGA:Hari ini, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Wisuda, Lulus Kuliah dengan IPK 3,28
Namun, ia tidak menyebut secara gamblang Konsorsium 303 pimpinan Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media sosial.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 18 Agustus 2022.
Apa Itu Konsorsium 303?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.
BACA JUGA:Program Chandra Elektronik Fair Big Sale Kembali Digelar
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Sedangkan dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303. (*)
Artikel ini sudah tayang di radarbanyumas.id dengan judul : Konsorsium 303 Akan Ditelusuri Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Deolipa Kantongi Data Lengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: