Tenang, Tenaga Non ASN di Pesawaran Tetap Didata

Tenang, Tenaga Non ASN di Pesawaran Tetap Didata

ILUSTRASI/FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - BKPSDM Pesawaran akan mengumpulkan kepala sub bagian (Kasubbag) kepegawaian seluruh OPD untuk menyosialisasikan dan simulasi pendataan serta pemetaan tenaga non PNS. 

"Rencananya, Senin pagi kita akan kumpulkan kasubbag masing masing OPD. Biar tidak multi tafsir memaknai surat Menpan RB (soal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah),” kata Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto, Jumat 26 Agustus 2022.

Terkait tenaga kontrak yang memiliki SK di bawah tahun 2017, Sunyoto menyatakan, mereka yang mengantongi surat keputusan sejak 2010, artinya masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun.

Karena itu, pada dasarnya akan menjadi komponen tambahan.

BACA JUGA: Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK, Ini Kata Pemprov Lampung

"Tadi dewan juga sempat berkomunikasi, mengapa yang didata kok dari 2017. Itu informasi yang disampaikan kasubbag, tidak benar,”sebut Sunyoto. 

”Makanya, kita akan kumpulkan Senin nanti. Bagi tenaga kontrak yang memiliki SK dari 2010 misalnya, itu bisa menjadi komponen tambahan nantinya," imbuhnya. 

Diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pesawaran memberikan batas waktu unit kerja untuk menyampaikan data pegawai non ASN hingga akhir Agustus.

Pendataan tersebut untuk tenaga non ASN yang memiliki SK tahun 2017 hingga 2021. 

BACA JUGA: Akhir Agustus, Batas Waktu Penyampaian Data Tenaga Non ASN di Pesawaran, Ini Batasan Tahun SK

Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto mengatakan, berkas yang menjadi persyaratan pendataan bagi tenaga honor ditunggu paling lambat Senin 29 Agustus 2022

"Pertama yang harus dipahami, saat ini sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, kita pemerintah daerah diminta untuk melakukan pendataan pegawai non ASN," kata Sunyoto, Jumat 26 Agustus 2022

Sunyoto mengungkapkan, perintah dari Menpan RB terkait pendataan tersebut diterjemahkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam aplikasi pendataan. 

Karena itu alurnya, setiap unit kerja (OPD) menyampaikan data berupa excel kepada BKPSDM untuk kemudian di-entri ke aplikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: