Karyawan PTBA dan Guru PPPK Selingkuh, Vonis Majelis Hakim Mengejutkan

Karyawan PTBA dan Guru PPPK Selingkuh, Vonis Majelis Hakim Mengejutkan

Terdakwa Ninik dan Awaluddin menjalani sidang di PN Palembang, Jumat 26 Agustus 2022. foto: fadli sumeks.co----

PALEMBANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan Perselingkuhan antara Karyawan PTBA dengan Guru PPPK, membuat Majelis Hakim memvonis keduanya dengan denda sebesar Rp2 juta. 

Kedua terdakwa itu, diduga telah selingkuh saat petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel merazia di salah satu hotel. Keduanya diketahui berada di dalam kamar di salah satu penginapan di Jl Jenderal Sudirman, Palembang.

Pasangan diduga selingkuh ini dimejahijaukan dan masuk ke Pengadialn dengan kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Keduanya diketahui bernama Hadi Awaludin (36), karyawan swasta penjaga mess PTBA Jl Kebun Bunga beserta selingkuhannya bernama Ninik (35), guru PPPK SMA 1 Muaro Padang Banyuasin.

BACA JUGA:Tersangka Judi Online Terjerat Pasal TPPU

Saat dihadirkan di ruang sidang Tipiring PN Palembang, Jumat 26 Agustus 2022, kedua terdakwa yang telah mempunyai pasangan ini mengaku sudah lama saling mengenal dari keluarga.

Di hadapan hakim tunggal Tipiring PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, terdakwa Ninik mengaku menginap di hotel Reddoorz Jl Jenderal Sudirman hendak mengurus BPJS karena ayahnya sedang dirawat di RS RK Charitas Palembang.

Sementara, terdakwa Hadi Awaludin berdalih hendak mengantarkan sate Padang kepada terdakwa Ninik.

"Di dalam kamar itu hanya sebatas berciuman saja pak, tidak lebih," aku bapak satu anak ini kepada hakim.

BACA JUGA:Acha Septriasa Jadi Pocong Segera Tayang

Keduanya di hadapan majelis hakim juga mengaku agar kasus ini jangan sampai diketahui oleh pihak keluarga, terutama pasangan masing-masing.

"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," pinta terdakwa Ninik.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda Rp2 juta.

Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Reddoorz Simpang Charitas Palembang sekitar pukul 22.50 tadi malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: