Peringatan Buat Para PNS! Ketahuan Selingkuh, Ini Sanksi Berat yang Menunggu
Siap-siap PNS yang terbukti selingkuh akan dijatuhi sanksi. Sumber Foto. Png--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Teguran keras datang dari pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil atau yang dikenal PNS.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahwa bagi para PNS yang terbukti ketahuan selingkuh akan dijatuhi sanksi secara tegas.
Keputusan pemberian sanksi bagi para PNS yang terbukti selingkuh pun telah tertuang di dalam peraturan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP tersebut, secara jelas disebutkan, bagi para PNS yang dilaporkan dan terbukti ketahuan selingkuh akan di jatuhi sanksi berat.
BACA JUGA: Modal Berbagi Tautan! Saldo DANA Rp 160 Ribu Siap Meluncur ke E-Wallet
Adapun tujuan dari pemberian sanksi bagi PNS yang selingkuh agar kedepannya para pegawai tidak lagi memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat.
Berikut ini daftar sanksi berat bagi para PNS yang ketahuan dan terbukti selingkuh.
1. Bagi para PNS yang dilaporkan atas perkara perselingkuhan dan terbukti maka sanksi berat yang akan diterima yakni penurunan jabatan.
Penuruan jabatan akan diterima oleh para PNS yang selingkuh dengan catatan setingkat lebih rendah.
BACA JUGA: Selaras dengan Concern AIPF 2023, Porsi Pembiayaan ESG BRI Meningkat Jadi 67,2 Persen
Sanksi penuruan jabatan bagi para PNS akan berlaku selama 12 bulan terhitung dari adanya laporan dan terbukti.
2. PNS yang ketahuan selingkuh akan diberikan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Terakhir, daftar sanksi yang paling berat diterima oleh para PNS yang selingkuh yakni pemberhentian.
Pemberhentian ini dilakukan atas permintaan sendiri sebagai PNS yang terbukti melanggar kedisipilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: