Pemkot Bandar Lampung Akan Fokus Kelolah Limbah Domestik
Suasana sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2020. (Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelontor Rp 10 M untuk Bayar Bunga Program Pinjaman Tanpa Bunga UMKM
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peningkatan fasilitas kebutuhan sanitasi bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: