Penjelasan Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Nomor 3 Berat!

Penjelasan Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan Brigadir Yosua, Nomor 3 Berat!

Komnas HAM bersama perwakilan Polri menggelar konferensi pers. FOTO YOUTUBE HUMAS KOMNAS HAM --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membeberkan mengenai adanya pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan ada empat pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir Yosua di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” jelasnya seperti dikutip dari FIN, Jumat 2 Septermber 2022.

Sedangkan pelanggaran HAM yang kedua yakni Brigadir Yosua tidak mendapat keadilan tanpa proses hukum. Eksekusi mati kepada Brigadir Yosua dilakukan karena dirinya melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” ujarnya.

“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” sambungnya.

Dan untuk pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice. Pelanggaran HAM ini dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” imbuhnya.

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id