Awasi Penyalahgunaan BBM, Polres Pringsewu Jaga Delapan SPBU
Anggota Polres Pringsewu melakukan pengawasan di SPBU. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Polres Pringsewu meminta penyalurnya lebih jeli serta selektif.
Untuk itu Polres Pringsewu juga terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM pada delapan SPBU di kabupaten itu.
"Untuk mengawasi distribusi BBM ini, kami telah terjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan di setiap SPBU," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatsamapta AKP Safri Lubis.
Menurut AKP Safri Lubis, pihak kepolisian tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Disdikbud Pesisir Barat Upayakan Perbaikan Sementara SDN 109 Krui
“Kami hanya memastikan stok dan distribusi BBM dapat berjalan aman dan lancar, serta mencegah terjadinya praktik penimbunan oleh konsumen nakal,” tegas AKP Safri Lubis
Semua pihak juga di imbau melapor ke polisi jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM.
"Upaya kami ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi distribusi BBM bersubsidi khususnya, sehingga tepat sasaran," tegasnya.
Diketahui, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, Pertalite, dan Pertamax naik mulai pukul 14.30 WIB, Sabtu 3 September 2022 di seluruh SPBU. Termasuk di Pesisir Barat.
BACA JUGA: 100 KPM Secara Simbolis Terima BLT BBM dari Presiden
Menurut pengawas SPBU 24-348-118, Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan Arif Sentosa, PT Pertamina (Persero) menaikan harga produk BBM bersubsidi untuk jenis Solar dan Pertalite.
Termasuk salah satu produk BBM non subsidi yakni Pertamax. Kenaikan menindaklanjuti konferensi pers Presiden RI dan Menteri ESDM sebelumnya.
"Penyesuaian harga BBM itu, untuk Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter, dari sebelumnya Rp 5.150 per liter atau sebesar Rp 1.650 per liter," kata Arif Sentosa.
Kemudian untuk Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter atau naik sebesar Rp 2.350.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: