Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

--

BACA JUGA: Gara-gara Burung, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate

Ketentuan terbaru ini juga mengatur mengenai syarat dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia. 

Mulai dari menggunakan aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Surat Edaran 25/2022 ini juga mengatur pengecualian keharusan menunjukkan kartu vaksinasi. 

BACA JUGA: Pulang Dari Lampung, Presiden Umumkan Harga Baru BBM

Yaitu untuk PPLN dengan usia di bawah 18 tahun. Kemudian kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Lalu PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Selanjutnya, WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement. Sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo, Pedagang Pasar Pasir Gintung Curhat ke Bunda Eva

Dengan catatan tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti. 

Daftar 15 pintu masuk melalui bandara

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Bandara Juanda, Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: