Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Eksekutor Penembak Brigadir J Berjumlah Tiga Orang

Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Eksekutor Penembak Brigadir J Berjumlah Tiga Orang

Komnas HAM Tampilkan rekaman video Ferdy Sambo panggil para ajudanya-@indonesia-tangkapan layar tik-tok--

Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya. 

BACA JUGA:Polisi Malu Cuma Amankan 58 Liter Solar dari Penimbun BBM, Tapi Harus Tetap Ditindak!

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. 

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto. 

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

BACA JUGA:Menteri METI Jepang Kunjungi Menko Airlangga dan Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, IPEF hingga KTT G20

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id