Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Eksekutor Penembak Brigadir J Berjumlah Tiga Orang

Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Eksekutor Penembak Brigadir J Berjumlah Tiga Orang

Komnas HAM Tampilkan rekaman video Ferdy Sambo panggil para ajudanya-@indonesia-tangkapan layar tik-tok--

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E pada proses asesmen pengajuan justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:Nekat Mencium Istri Tetangga, Pria Ini Dianiaya hingga Babak Belur

"Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka," jelasnya seperti dikutip dari FIN, Senin 5 September 2022.

Lebih lanjut Hasto mengakui jika Bharada E menyampaikan seluruh informasi terkait rencana pembunuhan tersebut pada saat asesmen dilakukan. Namun, pihaknya enggan membongkar informasi tersebut termasuk motif lantaran bukan kewenangan LPSK.

"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," ujarnya.

Menurut Hasto, saat ini pihaknya lebih fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator (JC). Pasalnya, keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan.

BACA JUGA:Akademisi: Peraih Hoegeng Award Merupakan Aset Kepolisian dan Layak Dipromosikan

"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tegasnya.

Kompol Baiquni Wibowo Resmi Dijatuhi Sanksi PTDH terkait Obstruction of Justice

Kompol Baiquni Wibowo resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

PTDH Baiquni Wibowo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik dalam kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022 malam. 

BACA JUGA:Bupati Winarti Serahkan Ambulans, Motor, Hingga Alquran di Kecamatan Banjar Agung

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost. 

"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id